
JAKARTA – APJATEL mengadakan Jumpa Pers setelah melayangkan Somasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas tindakan sepihak pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik milik anggota Apjatel yang berlokasi di Jalan Cikini Raya pada 8 Agustus 2019 dan 22 Agustus 2019.
“Tindakan pemotongan kabel serat optik dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dan tidak sesuai dengan prosedur Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas,” kata Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga dalam jumpa pers di Kedai Tjikini, Jum’at (6/9).
Selain itu, lanjut Arif Angga, Pemprov DKI Jakarta juga melanggar Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 126 tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas.
“Bersama ini kami mengingatkan Pemprov DKI Jakarta khususnya Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Binamarga Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan tindakan melawan hukum berupa pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik secara sepihak hingga dikeluarkannya dasar hukum dan kesepakatan jadwal penataan yang wajar,” katanya.
Untuk mengajukan peringatan atas perusakan jaringan telekomunikasi milik anggota Apjatel, Arif menunjuk advokat pada Kantor Hukum ANG Law Firm untuk menempuh jalur hukum.