Unduh versi PDF dari JDIH Kominfo
Undang-Undang 36/1999 mengatur Ekosistem Telekomunikasi yang lebih relevan dengan kondisi paska reformasi dan antara lain bercirikan:
Membuka kesempatan dan akses bagi publik luas, terutama sektor swasta
Mengatur industri telekomunikasi menjadi Jasa dan Jaringan